Kredit cepat yang diberikan oleh pinjaman online saat ini menjadi salah satu alternatif yang paling cepat untuk mendapatkan dana dalam kondisi mendesak. Pasalnya proses pengajuannya tidak memerlukan waktu berhari-hari dan syaratnya juga relatif lebih mudah.
Namun demikian, dengan kemudahan yang diberikan tersebut masyarakat perlu waspada karena bisa saja terjebak pada pinjaman yang tidak terdaftar di OJK atau disebut perusahaan pinjaman online ilegal. Hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat soal besaran bunga, transparansi dana, serta layanan setelah pinjaman disetujui.
Oleh karena itu, untuk menghindari berurusan dengan pinjaman ilegal, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat terutama dalam membedakan mana saja kredit cepat yang legal maupun ilegal seperti ciri-ciri yang akan dijabarkan berikut ini:
Cara Penawaran
Pinjaman legal menggunakan platform digital dalam berpromosi atau beriklan. Sementara pinjaman ilegal menggunakan SMS dan WhatsApp untuk melakukan promosi. Inilah salah satu ciri yang paling jelas. Sehingga masyarakat harus menghindari jika ada penawaran-penawaran dari SMS maupun WhatsApp terutama jika menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.
Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan OJK NO. 07/2023 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pasal 19 bahwa pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan menawarkan produk dan layanan kepada publik melalui email, sms, ataupun voice mail tanpa persetujuan konsumen. Jika ada aduan terkait dengan hal tersebut, masyarakat bisa melaporkan ke OJK.
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang diberikan oleh perusahaan pinjaman legal biasanya sudah jelas skema yang harus dibayarkan setiap bulan. Sehingga debitur memiliki rencana yang sudah terukur yang masuk dalam anggaran keuangan bulanan.
Sementara jika perusahaan pinjaman ilegal kemungkinan besar tidak memiliki skema yang jelas karena bunga dan biaya layanan yang berubah-ubah sehingga membuat debitur merasa rugi dengan biaya yang tidak transparan. Jika sudah demikian debitur sebaiknya langsung segera melaporkan hal tersebut kepada OJK apalagi jika sudah menjadi korban pinjaman online ilegal seperti intimidasi, ancaman dan pencemaran nama baik.
Lokasi Kantor Fisik
Pinjaman online yang legal memiliki kantor fisik yang tetap sehingga muda dicari oleh masyarakat umum. Hal ini juga menjadi salah satu regulasi OJK bahwa semua perusahaan keuangan harus memiliki alamat kantor yang jelas dan harus dicantumkan di dalam situs resminya.
Sementara lokasi kantor pinjaman ilegal tidak bisa dideteksi dan tidak jelas alamatnya. Sehingga sangat sulit untuk dideteksi apalagi dilaporkan jika terjadi masalah. Oleh sebab itu, periksa dulu apakah perusahaan pinjaman yang akan digunakan benar-benar punya kantor fisik atau tidak.
Salah satu yang jelas alamat kantornya seperti Kredivo yang berkantor di Dipo Tower Level 3 Unit A-B. Jalan Jenderal Gatot Subroto No. Kav. 51-52, RW.7. Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Hal ini sangat mudah ditemukan di situs Kredivo. Hal tersebut menjadi bukti bahwa Kredivo mematuhi aturan dari OJK.
Kredivo menawarkan cicilan mulai 0% untuk user premium. Limit pinjaman hingga Rp50 juta sehingga lebih fleksibel untuk digunakan untuk kebutuhan apapun. Selain itu, Kredivo bisa digunakan di berbagai merchant. Tercatat lebih dari 1000 merchant yang sudah berkerja sama dengan Kredivo. Sebut saja seperti IKEA, Erafone, Electronic City dan masih banyak lagi.
Nomor Registrasi OJK
Pinjaman legal yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK pasti memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh OJK. Nomor inilah yang bisa dicocokan dengan data yang ditunjukan oleh OJK di situs resminya. Sehingga masyarakat bisa mengidentifikasi sendiri apakah perusahaan yang akan dipakai benar-benar terdaftar atau tidak.
Patuhi Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK
Perusahaan yang sudah terdaftar di OJK pastilah memiliki integrasi data yang dikelola oleh OJK. Sistem tersebut adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah benar KTPnya dipakai untuk pinjaman online atau tidak.
Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline. Masyarakat bisa mengetahui KTPnya digunakan di pinjaman online yang mana saja bisa di sinkronisasikan datanya sesuai dengan yang memang didaftarkan secara mandiri. Jika dirasa ada perusahaan yang tidak pernah didaftarkan sebelumnya bisa melaporkannya kepada OJK.